Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pasport

Syarat membuat Paspor

Gambar
Berikut info buat yang mo melakukan perjalanan ke luar negeri. Tulisan di halaman ini mengutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, maka Sejak tanggal 1 September 2006 Setiap WNI dapat mengajukan permohonan pembuatan SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbeda dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi sebelumnya yang menyatakan bahwa pembuatan paspor harus berdasarkan bukti domisili pemohon yang tertera di dalam KTP. Namun dengan ditetapkannya peraturan ini WNI yang memegang KTP Tangerang dapat mengajukan pemohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, seperti Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Bandar Lampung, bahkan Kantor Imigrasi Medan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan