Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiskal

Sekarang STIKER digunakan sebagai penanda bebas fiskal luar negeri

Gambar
  Pemegang NPWP dan keluarganya telah dapat menikmati fasilitas bebas fiskal luar negeri sejak awal tahun 2009 jika akan bebergian ke luar negeri. Pemberlakukan fasilitas ini seiring dengan kenaikan tarif fiskal luar negeri sebesar Rp. 2,5 juta jika penumpang tidak memiliki kartu NPWP atau tidak termasuk sebagai penumpang bebas fiskal luar negeri lainnya (baca artikel di bawah untuk ketentuan lebih detil). Pada awal pemberlakukannya, stempel digunakan sebagai penanda bebas fiskal ini dan dibubuhkan di setiap boarding pass. Kini, stempel sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan stiker seperti gambar di atas. Stiker ini juga ditempel di boarding pass dan akan diperiksa saat memasuki ruang tunggu keberangkatan.

Bebas Fiskal luar negeri, mudah dan cepat bagi pemegang NPWP

Gambar
  Mengurus bebas fiskal untuk bepergian ke luar negeri bagi pemegang NPWP memang benar-benar mudah dan cepat, tidak seperti cerita-cerita sebelumnya. Kartu NPWP warna biru (tipis) tidak jadi masalah, begitu juga yang berwarna kuning (tebal). Kartu NPWP yang diurus oleh kantor juga tidak masalah, dan memang tidak seharusnya bermasalah. Satu penumpang individu dilayani hanya sekitar 1 menit. Cepat.

Bebas Fiskal Luar Negeri bagi pemegang NPWP

Gambar
  Anda harus bayar fiskal jika bepergian ke luar negeri? Itu dulu, sekarang ada kebijakan baru bebas fiskal bagi pemegang NPWP. Aturan baru ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2009. Bagi yang tidak memiliki NPWP, Anda tetap harus bayar fiskal dengan tarif lebih mahal, Rp. 2,5 juta untuk pergi dengan pesawat udara dan Rp. 1 juta jika melalui laut.