Bebas Fiskal Luar Negeri bagi pemegang NPWP

bebas-fiskal 
Anda harus bayar fiskal jika bepergian ke luar negeri? Itu dulu, sekarang ada kebijakan baru bebas fiskal bagi pemegang NPWP. Aturan baru ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2009. Bagi yang tidak memiliki NPWP, Anda tetap harus bayar fiskal dengan tarif lebih mahal, Rp. 2,5 juta untuk pergi dengan pesawat udara dan Rp. 1 juta jika melalui laut.




Berikut perlu diperhatikan bagi Anda yang akan mengurus bebas fiskal.
  • Biasanya petugas hanya memastikan Nama yang ada di paspor dan NPWP saja. Perbedaan nama karena singkatan atau nama marga tidak dipermasalahkan. Namun ada kasus, meskipun namanya sama, petugas masih periksa juga alamatnya. Pastikan nama dan alamat Anda di NPWP sama dengan alamat yang ada di paspor (biasanya ditulis di bagian belakang).
  • Jika pemegang NPWP adalah kepala keluarga bawa serta Kartu Keluarga, agar anggota keluarga yang ikut bepergian juga menikmati fasilitas ini. Jika Anda pasangan dengan KK masih terpisah (mis, pengantin baru) bawa juga Surat Nikah Anda.
  • Jika bebergian membawa serta orang tua yang menjadi tanggungan, disarankan untuk datang ke bandara 3 jam sebelumnya, untuk membuat Surat Pernyataan.
Mekanisme sederhana :
  1. Penumpang check-in seperti biasa untuk mendapatkan boarding pass
  2. Mengurus bebas fiskal di counter bebas fiskal, boarding pass akan dicap oleh petugas.
  3. Selanjutnya langsung ke imigrasi seperti biasa.
  4. Untuk selengkapnya silakan simak flow-chart di bawah yang diperoleh dari Dirjen Pajak.
bebas-fiskal-flow
Mudah bukan? Jadi buruan urus NPWP pribadi jika ada rencana bepergian ke luar negeri. Oh ya NPWP setidaknya dikeluarkan 3 hari sebelumnya dan baru bisa digunakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terlupakan

Istilah penting di dunia Booking tiket

Tempat menarik di Singapura