Sekarang STIKER digunakan sebagai penanda bebas fiskal luar negeri

Stiker Bebas Fiskal 
Pemegang NPWP dan keluarganya telah dapat menikmati fasilitas bebas fiskal luar negeri sejak awal tahun 2009 jika akan bebergian ke luar negeri. Pemberlakukan fasilitas ini seiring dengan kenaikan tarif fiskal luar negeri sebesar Rp. 2,5 juta jika penumpang tidak memiliki kartu NPWP atau tidak termasuk sebagai penumpang bebas fiskal luar negeri lainnya (baca artikel di bawah untuk ketentuan lebih detil). Pada awal pemberlakukannya, stempel digunakan sebagai penanda bebas fiskal ini dan dibubuhkan di setiap boarding pass. Kini, stempel sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan stiker seperti gambar di atas. Stiker ini juga ditempel di boarding pass dan akan diperiksa saat memasuki ruang tunggu keberangkatan.

 

Untuk proses dan persyaratannya tidak berubah. Setelah checkin, bawa boarding-pass, passport, dan kartu-keluarga ke loket bebas fiskal. Untuk Soekarno Hatta Airport loket cukup mudah ditemui karena ditandai dengan papan tulisan cukup besar dan mencolok. Untuk bandara Husein Sastranegara Bandung berlokasi di ujung kiri di sebelah loket airport tax.
Foto copy Passport, NPWP dan Kartu Keluarga (KK)
Berbeda dengan Mei lalu saat mengurus bebas fiskal luar negeri di Soekarno Hatta, saat mengurus fasilitas yang sama di Husein Sastranegara saya diminta melampirkan foto-copy passport dan NPWP (juga foto copy KK untuk yang bepergian dengan keluarga). Menurut petugas, ketentuan ini berlaku nasional. Tapi jika tidak membawa fotocopynya petugas akan membantu mem-fotocopy dengan biaya Rp. 1.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terlupakan

Istilah penting di dunia Booking tiket

Tempat menarik di Singapura